Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berdayakan Ekonomi Kerakyatan, Pelaku Usaha di Indramayu Dapat Suntikan Dana
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online, Terus Telusuri Alirannya

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:08 WIB
  • author Marvin
OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online, Terus Telusuri Alirannya
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut