DLH Indramayu Jelaskan soal Kewenangan Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional
INDRAMAYU, InewsIndramayu.id – Iuran sampah Pasar Jatibarang menjadi kewenangan pengelola pasar, bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. Penegasan ini disampaikan DLH untuk meluruskan mekanisme penarikan iuran dari pedagang.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, mengatakan DLH tidak memungut iuran kebersihan secara langsung kepada pedagang. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul dinamika pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang. Termasuk soal iuran yang digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah.
"Retribusi pedagang itu yang memungut adalah pengelola pasar, yang saat ini dikelola oleh Ikatan Pedagang Pasar (IPP). Informasi yang kami terima, iuran dipungut sekitar Rp2.000 per pedagang per hari untuk membiayai operasional pengelolaan dan pengangkutan sampah dari pasar ke TPA," kata Endi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Endi, iuran tersebut dikumpulkan secara internal oleh pengelola pasar. Dana itu digunakan untuk mendukung kebutuhan pengelolaan sampah di lingkungan pasar.
Salah satunya untuk menyewa kendaraan angkut. Selain itu, iuran juga digunakan untuk membiayai tenaga kebersihan.
Dengan mekanisme tersebut, pengangkutan sampah dari Pasar Jatibarang menuju TPA dilakukan secara mandiri. Sementara itu, kewenangan DLH berkaitan dengan penerimaan sampah di TPA Pecuk.
"DLH hanya memungut retribusi pelayanan saat armada sampah masuk ke TPA Pecuk, yaitu sebesar Rp50.000 per rit sesuai Perda. Biaya itu pun bukan masuk ke DLH, melainkan disetorkan langsung ke kas daerah setiap satu bulan sekali," tegasnya.
Endi menjelaskan, retribusi TPA berbeda dengan iuran yang dipungut dari pedagang. Iuran pedagang digunakan untuk kebutuhan operasional pengelolaan sampah di pasar. Sementara itu, retribusi TPA dikenakan ketika kendaraan pengangkut sampah masuk ke TPA Pecuk. Pembayaran tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Perda.
Menurut Endi, pengangkutan mandiri oleh pengelola Pasar Jatibarang tidak menjadi persoalan selama mekanismenya berjalan sesuai aturan. Ia juga menegaskan tidak terdapat permasalahan prosedur antara DLH dan pengelola pasar. Hal itu berlaku selama retribusi saat masuk TPA disetorkan secara tertib ke kas daerah.
"Pengangkutan mandiri ini sah dan sesuai aturan Perda. Selama retribusi masuk TPA disetorkan secara tertib ke kas daerah, tidak ada permasalahan prosedur antara DLH dan pengelola Pasar Jatibarang," ujar Endi.
Dengan penjelasan tersebut, DLH menegaskan batas kewenangan dalam pengelolaan sampah Pasar Jatibarang. Penarikan iuran dari pedagang berada pada pengelola pasar.
Sedangkan DLH menangani aspek retribusi pelayanan saat sampah masuk ke TPA Pecuk. Mekanisme tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengangkutan sampah secara mandiri di Pasar Jatibarang.
Editor: Tomi Indra Priyanto