get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengguna Pinjol Tertinggi di Jabar, Pemkot Bekasi – OJK Deklarasikan Tolak Pinjol

OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online, Terus Telusuri Alirannya

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:08 WIB
header img
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. 

OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online

OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Deden dalam dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Senin (19/08).

Dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, lanjut Deden, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. 

Dia menjelaskan, edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden menuturkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut