get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Kencana dan Becak, Cara Warga Jatibarang Indramayu Merayakan Kemerdekaan

Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:50 WIB
header img
Kuwu Cibereng Sarnudin Matigeni saat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus PTSL di Indramayu terkait kerugian uang warga, Rabu (10/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum pengembang pelaksana program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Terisi kini memicu kemarahan para pamong desa. Gelombang desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan represif terus mengalir setelah komitmen ganti rugi diabaikan sepihak.

Menanggapi situasi yang mandek tersebut, Kuwu Desa Cibereng secara terbuka meminta penanganan kasus PTSL di Indramayu segera ditingkatkan ke proses hukum pidana karena pihak pengelola terbukti melanggar perjanjian tertulis.

Langkah hukum ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional demi menyelamatkan uang tabungan milik ribuan kepala keluarga. Kuwu Desa Cibereng, Sarnudin Matigeni, menegaskan pengembalian uang masyarakat oleh Ari Bagus Sobari hingga kini belum direalisasikan meski tenggat waktu 30 hari dalam surat pernyataan resmi telah terlampaui.

Sarnudin mengatakan, berdasarkan kesepakatan mediasi pada 27 April 2026 lalu, Ari Bagus Sobari sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang kepada masyarakat. Namun sampai saat ini proses transfer pengembalian dana tersebut belum juga dilakukan.

“Belum ada yang dikembalikan sampai sekarang,” ujar Sarnudin, Rabu (10/6/2026).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut