Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum pengembang pelaksana program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Terisi kini memicu kemarahan para pamong desa. Gelombang desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan represif terus mengalir setelah komitmen ganti rugi diabaikan sepihak.
Menanggapi situasi yang mandek tersebut, Kuwu Desa Cibereng secara terbuka meminta penanganan kasus PTSL di Indramayu segera ditingkatkan ke proses hukum pidana karena pihak pengelola terbukti melanggar perjanjian tertulis.
Langkah hukum ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional demi menyelamatkan uang tabungan milik ribuan kepala keluarga. Kuwu Desa Cibereng, Sarnudin Matigeni, menegaskan pengembalian uang masyarakat oleh Ari Bagus Sobari hingga kini belum direalisasikan meski tenggat waktu 30 hari dalam surat pernyataan resmi telah terlampaui.
Sarnudin mengatakan, berdasarkan kesepakatan mediasi pada 27 April 2026 lalu, Ari Bagus Sobari sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang kepada masyarakat. Namun sampai saat ini proses transfer pengembalian dana tersebut belum juga dilakukan.
“Belum ada yang dikembalikan sampai sekarang,” ujar Sarnudin, Rabu (10/6/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto