Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:50 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan
Kuwu Cibereng Sarnudin Matigeni saat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus PTSL di Indramayu terkait kerugian uang warga, Rabu (10/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum pengembang pelaksana program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Terisi kini memicu kemarahan para pamong desa. Gelombang desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan represif terus mengalir setelah komitmen ganti rugi diabaikan sepihak.

Menanggapi situasi yang mandek tersebut, Kuwu Desa Cibereng secara terbuka meminta penanganan kasus PTSL di Indramayu segera ditingkatkan ke proses hukum pidana karena pihak pengelola terbukti melanggar perjanjian tertulis.

Langkah hukum ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional demi menyelamatkan uang tabungan milik ribuan kepala keluarga. Kuwu Desa Cibereng, Sarnudin Matigeni, menegaskan pengembalian uang masyarakat oleh Ari Bagus Sobari hingga kini belum direalisasikan meski tenggat waktu 30 hari dalam surat pernyataan resmi telah terlampaui.

Sarnudin mengatakan, berdasarkan kesepakatan mediasi pada 27 April 2026 lalu, Ari Bagus Sobari sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang kepada masyarakat. Namun sampai saat ini proses transfer pengembalian dana tersebut belum juga dilakukan.

“Belum ada yang dikembalikan sampai sekarang,” ujar Sarnudin, Rabu (10/6/2026).

Kondisi ketidakpastian ini membuat situasi di tingkat akar rumput menjadi sangat tidak kondusif. Ia mengungkapkan, di Desa Cibereng sendiri terdapat sekitar 1.250 bidang tanah yang telah masuk proses pendaftaran tanah sistematis lengkap. Namun masyarakat hingga kini belum mendapat kepastian terkait pengembalian dana maupun bagaimana progres fisik dari penerbitan sertifikat tanah mereka.

“Belum ada kabar juga soal sertifikat jadi atau belum,” katanya.

Menurut pemaparan Sarnudin, setelah seremonial penandatanganan surat pernyataan bersama di atas meterai tersebut dilakukan, komunikasi dengan Ari Bagus Sobari justru terputus total. Bahkan semua nomor telepon genggam yang bersangkutan disebut mendadak tidak aktif dan sangat sulit dihubungi oleh perangkat desa.

“Ditelepon juga tidak diangkat. Sampai sekarang belum pernah komunikasi lagi,” ungkapnya.

Sarnudin menyebut Ari Bagus sempat mengumbar janji manis kepadanya bahwa pengembalian dana kompensasi kelebihan biaya tersebut akan dicairkan setelah momentum perayaan hari raya. Namun janji tersebut hingga kini terbukti hanya menjadi isapan jempol belaka.

“Katanya mau mengembalikan habis Lebaran, tapi sampai sekarang belum juga,” ujarnya.

Sarnudin menegaskan masyarakat Desa Cibereng pada prinsipnya tidak mau tahu soal kendala teknis dan hanya menginginkan uang yang telah dipungut secara ilegal tersebut segera dikembalikan utuh sesuai komitmen awal yang sudah dibuat di atas kertas formal.

“Kalau memang sesuai janjinya, ya dikembalikan saja,” tegasnya.

Tak hanya sekadar menuntut pengembalian dana, Sarnudin juga meminta proses hukum di tingkat kepolisian tetap berjalan lurus karena menurut penilaiannya sudah terdapat alat bukti petunjuk yang sangat jelas. Surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana itu kini juga telah dipegang oleh aparat penegak hukum sebagai materi penyelidikan.

“Harus tetap ditindaklanjuti. Orang nyuri motor saja dikejar polisi, apalagi ini nilainya besar dan menyangkut satu desa,” katanya.

Ia mengaku persoalan penipuan massal tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak desa ke Polsek Terisi dan kemudian berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Polres Indramayu. Namun hingga detik ini dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus PTSL di Indramayu ini.

“Saya juga bingung sampai sekarang bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Terisi Boy Billy Prima juga menegaskan inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar polemik biaya operasional agraria, melainkan komitmen pengembalian uang masyarakat yang telah dituangkan secara tertulis. Dalam surat pernyataan itu, Ari Bagus Sobari menyatakan siap mengembalikan pungutan Rp350 ribu per bidang kepada masyarakat paling lambat 30 hari sejak surat ditandatangani.

Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian dana disebut belum direalisasikan sama sekali, padahal biaya resmi program ini di wilayah Jawa-Bali sejatinya hanya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah sesuai ketetapan SKB 3 Menteri.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut