Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan
Ia mengaku persoalan penipuan massal tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak desa ke Polsek Terisi dan kemudian berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Polres Indramayu. Namun hingga detik ini dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus PTSL di Indramayu ini.
“Saya juga bingung sampai sekarang bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Terisi Boy Billy Prima juga menegaskan inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar polemik biaya operasional agraria, melainkan komitmen pengembalian uang masyarakat yang telah dituangkan secara tertulis. Dalam surat pernyataan itu, Ari Bagus Sobari menyatakan siap mengembalikan pungutan Rp350 ribu per bidang kepada masyarakat paling lambat 30 hari sejak surat ditandatangani.
Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian dana disebut belum direalisasikan sama sekali, padahal biaya resmi program ini di wilayah Jawa-Bali sejatinya hanya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah sesuai ketetapan SKB 3 Menteri.
Editor : Tomi Indra Priyanto