Kuwu Cibereng Desak Kasus PTSL Terisi Naik ke Ranah Pidana, Dana Warga Belum Dikembalikan
Kondisi ketidakpastian ini membuat situasi di tingkat akar rumput menjadi sangat tidak kondusif. Ia mengungkapkan, di Desa Cibereng sendiri terdapat sekitar 1.250 bidang tanah yang telah masuk proses pendaftaran tanah sistematis lengkap. Namun masyarakat hingga kini belum mendapat kepastian terkait pengembalian dana maupun bagaimana progres fisik dari penerbitan sertifikat tanah mereka.
“Belum ada kabar juga soal sertifikat jadi atau belum,” katanya.
Menurut pemaparan Sarnudin, setelah seremonial penandatanganan surat pernyataan bersama di atas meterai tersebut dilakukan, komunikasi dengan Ari Bagus Sobari justru terputus total. Bahkan semua nomor telepon genggam yang bersangkutan disebut mendadak tidak aktif dan sangat sulit dihubungi oleh perangkat desa.
“Ditelepon juga tidak diangkat. Sampai sekarang belum pernah komunikasi lagi,” ungkapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto