BEKASI, iNewsIndramayu.id – Pihak kepolisian mengungkap duduk perkara ASN Ditjen Pajak berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut diketahui dipicu masalah keuangan keluarga bersangkutan. "Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dihubungi Rabu (28/8/2024).
ASN Ditjen Pajak Aniaya Istri
Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. karena didesak terus, tersangka ini marah," ucapnya. Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin (26/8/2024) lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," jelas Audy.
Editor : Tomi Indra Priyanto