Kejari Indramayu Tetapkan PNS Disdikbud Tersangka Korupsi PKBM 2023
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial HH, yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
HH diketahui memiliki kewenangan sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Tersangka tidak melakukan verifikasi dan validasi secara faktual, tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan dinas,” ungkap Fadlan saat konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Editor : Tomi Indra Priyanto