INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen untuk menyediakan pendidikan yang setara bagi semua anak di setiap jenjang pendidikan.
"Kita memberikan pendidikan yang sama untuk semua orang. Jadi, semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang setara, tanpa perbedaan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indramayu H. Caridin S.Pd M.Si didampingi sekretaris dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Indramayu, Erni Heriningsih,S.Pd, M.Pd, Kamis (07/11/2024).
Salah satu bentuk komitmen terhadap kesetaraan Pendidikan yakni mengeluarkan surat himbauan kepada Lembaga Pendidikan baik PAUD negeri dan swasta,SD negeri/swasta, SMP negeri/swasta serta UPT SKB dan PKBM.
"Dalam himbauan ini kami juga mendorong agar sekolah memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas pada satuan Pendidikan anak usia dini formal hingga Pendidikan tinggi," kata dia.
Sekolah wajib mengakomodasi dan memberikan ruang Pendidikan yang sama. Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepala sekolah dan guru mulai dari tingkatan PAUD hingga pendidikan tinggi untuk dapat menyelenggarakan Pendidikan inklusif.
"Kepala sekolah dan guru agar mengikuti pelatihan mandiri Pendidikan berjenjang Pendidikan inklusif pada platform merdeka mengajar," kata dia.
Upaya lain yang dilakukan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Indramayu terkait Pendidikan inklusif.
"Kita melakukan pemantauan secara rutin ke sekolah-sekolah terkait metode pembelajaran inklusif. Guru dan kepala sekolah juga terus kita berikan edukasi,"kata dia.
Kesetaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas menurut Caridin, dapat diwujudkan melalui pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah model pendidikan yang memungkinkan siswa berkebutuhan khusus untuk belajar bersama siswa lain yang tidak berkebutuhan khusus.
Pendidikan inklusif merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Dengan terpenuhinya hak pendidikan, penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, menjadi pedoman bagi pemerintah untuk menjamin mendapatkan pendidikan yang setara.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan di tanah air untuk menjadi penyelenggara pendidikan yang inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin mendapatkan pengajaran di sekolah reguler.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat bahwa hingga akhir 2023, total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi ada sebanyak 44.477 unit.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 8.675 dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya memiliki sekolah inklusi sebanyak 35.802 sekolah.***
Editor : Tomi Indra Priyanto