get app
inews
Aa Text
Read Next : Perda Baru Pangkas Wewenang Kuwu, Pilwu PAW Jatibarang Baru Jadi Sorotan

Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:35 WIB
header img
Dua tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan berencana, Selasa, 6 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Polres Indramayu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dan Priyo Bagus Setiawan bin (alm) Murjono. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

“Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Fadlan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut