Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Insiden di Toko Kelontong Indramayu, Polisi Amankan Pelaku dan Senjata Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:35 WIB
  • author Selamet Hidayat
Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti
Dua tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kejaksaan juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Indramayu guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara komprehensif, profesional, dan proporsional.

“Dalam sistem peradilan pidana terbaru, jaksa berperan sebagai navigator utama yang memastikan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” pungkasnya. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut