get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Pembuangan Sampah Raksasa Rp116 Miliar Gagal Dibangun. Diganti Armada Sampah

Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:35 WIB
header img
Dua tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kejaksaan juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Indramayu guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara komprehensif, profesional, dan proporsional.

“Dalam sistem peradilan pidana terbaru, jaksa berperan sebagai navigator utama yang memastikan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” pungkasnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut