get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Pembuangan Sampah Raksasa Rp116 Miliar Gagal Dibangun. Diganti Armada Sampah

Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:35 WIB
header img
Dua tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan berencana, Selasa, 6 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Polres Indramayu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dan Priyo Bagus Setiawan bin (alm) Murjono. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

“Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Fadlan.

Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal alternatif berdasarkan KUHP lama, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, kedua tersangka turut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lantaran dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana terhadap anak.

“Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka,” katanya.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Indramayu guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara komprehensif, profesional, dan proporsional.

“Dalam sistem peradilan pidana terbaru, jaksa berperan sebagai navigator utama yang memastikan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” pungkasnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut