Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Kamis, 25 September 2025 | 12:46 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana, yang paling dominan berasal dari kasus narkotika.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 25 September 2025, dan dihadiri langsung unsur Forkopimda.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan ini. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang kerap terjerumus sebagai penyalahguna.
“Bukan hanya Indramayu, daerah lain pun terdampak peredaran narkotika. Ini menjadi atensi bersama karena membahayakan generasi,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto