get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 25 September 2025 | 12:46 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Indramayu bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana, yang paling dominan berasal dari kasus narkotika.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 25 September 2025, dan dihadiri langsung unsur Forkopimda.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan ini. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang kerap terjerumus sebagai penyalahguna.

“Bukan hanya Indramayu, daerah lain pun terdampak peredaran narkotika. Ini menjadi atensi bersama karena membahayakan generasi,” ujarnya.

Menurut Fadlan, posisi Indramayu yang memiliki jalur darat sekaligus pesisir membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.

Ia menambahkan, pelaku pengedar rata-rata bukan berusia sekolah, namun banyak anak muda terjerat sebagai korban penyalahgunaan.

“Kalau pengedar rata-rata bukan usia sekolah, tetapi generasi muda lebih banyak jadi korban atau pengguna. Itu yang menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:

1. Narkotika: sabu 86,58 gram, ganja 233,5 gram, dan tembakau sintetis 58,43 gram.

2. Obat-obatan terlarang: 30.995 tablet, meliputi dextrometorphan (48 tablet), hexymer (18.614 tablet), tramadol (6.456 tablet), DMP/tablet kuning (1.945 tablet), serta trihexyphenidyl (3.932 tablet).

3. Barang lain: 100 potong pakaian, 43 unit alat komunikasi, 11 bilah senjata tajam, dan sejumlah perkakas seperti kunci T, kunci letter L, serta kunci magnet.

4. Alat judi: 8 buah.

5. Uang palsu: 404 lembar pecahan Rp100 ribu.

6. Barang bukti tambahan: karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel, dan ember.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut