Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Indramayu Sebabkan Satu Orang Tewas, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara

Senin, 05 Mei 2025 | 19:56 WIB
  • author Selamet Hidayat
Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara
Kejari Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan rampasan untuk disetorkan ke kas negara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun Anggaran 2020, telah membayar uang pengganti dan rampasan sebesar Rp1.330.629.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan bahwa ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan uang rampasan untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp1.330.629.000," ucap Arief pada Senin (5/5/2025).

Para terdakwa harus membayar uang penganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025, dengan terdakwa inisial RD. 

Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025 dengan Inisial terdakwa BP.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut