Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara
INDRAMAYU, iNews.id - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun Anggaran 2020, telah membayar uang pengganti dan rampasan sebesar Rp1.330.629.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan bahwa ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan uang rampasan untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp1.330.629.000," ucap Arief pada Senin (5/5/2025).
Para terdakwa harus membayar uang penganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025, dengan terdakwa inisial RD.
Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025 dengan Inisial terdakwa BP.
Editor : Tomi Indra Priyanto