Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Terpidana (DD) telah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp88.000.000.
Dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) : 9BBE21JNG89LGCHH. Dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp352.125.278. Sehingga terhadap terpidana masih memiliki sisa kewajiban pembayar uang pengganti sebesar Rp264.125.278.
"Terhitung hingga periode bulan Mei tahun 2025, Kejari Indramayu telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti dan uang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi yang disetorkan ke kas negara dengan total senilai Rp2.608.500.205," tutupnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto