get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Indramayu Sebabkan Satu Orang Tewas, Kerugian Capai Rp80 Juta

Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara

Senin, 05 Mei 2025 | 19:56 WIB
header img
Kejari Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan rampasan untuk disetorkan ke kas negara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun Anggaran 2020, telah membayar uang pengganti dan rampasan sebesar Rp1.330.629.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan bahwa ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan uang rampasan untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp1.330.629.000," ucap Arief pada Senin (5/5/2025).

Para terdakwa harus membayar uang penganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025, dengan terdakwa inisial RD. 

Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025 dengan Inisial terdakwa BP.

"Untuk inisial RD harus membayar uang pengganti sejumlah Rp374.464.500. Sedangkan terdakwa BP Harus membayar uang pengganti sejumlah Rp374.464.500 dan uang rampasan negara sejumlah Rp581.700.000," sebut Arief.

Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Senin tanggal 14 April 2025, telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara dalam dua perkara lainnya yang telah inkrah, di antaranya perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.

Dengan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor: 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Tanggal 6 Maret 2025 dengan Inisial terpidana (RR) telah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.189.871.205, dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) : BBFC43CIFTEEAEA9.

Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Pendapat Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari sewa Tanah Kas Bengkok, Titisara, dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Terpidana (DD) telah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp88.000.000.

Dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) : 9BBE21JNG89LGCHH. Dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp352.125.278. Sehingga terhadap terpidana masih memiliki sisa kewajiban pembayar uang pengganti sebesar Rp264.125.278.

"Terhitung hingga periode bulan Mei tahun 2025, Kejari Indramayu telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti dan uang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi yang disetorkan ke kas negara dengan total senilai Rp2.608.500.205," tutupnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut