Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara
"Untuk inisial RD harus membayar uang pengganti sejumlah Rp374.464.500. Sedangkan terdakwa BP Harus membayar uang pengganti sejumlah Rp374.464.500 dan uang rampasan negara sejumlah Rp581.700.000," sebut Arief.
Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Senin tanggal 14 April 2025, telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara dalam dua perkara lainnya yang telah inkrah, di antaranya perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.
Dengan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor: 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Tanggal 6 Maret 2025 dengan Inisial terpidana (RR) telah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.189.871.205, dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) : BBFC43CIFTEEAEA9.
Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Pendapat Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari sewa Tanah Kas Bengkok, Titisara, dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto