get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara 

Kasus Panji Gumilang Segera Disidangkan, Kini Sudah Pelimpahan di Kejari Indramayu

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:07 WIB
header img
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus penistaan agama PG beserta barang bukti ke Kejari Indramayu, Jabar. (Foto: Ist)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (30/10/2023).

Panji Gumilang (PG) tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.15 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat, saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Menurut Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengungkapkan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua, atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie mengatakan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.

“Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan. Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Arie melanjutkan, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. Yakni selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

“Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual dan beberapa alat bukti elektronik lainnya,” ujar Arie.

Rencananya dalam waktu 20 hari ke depan, pihak Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut