INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Setelah menjalani masa tahanan kota selama 40 hari, pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 23 Januari 2025.
Panji Gumilang hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, sekitar pukul 10:00 WIB dengan mengunakan baju batik dan didampingi oleh kuasa hukumnya, dengan agenda perdana yaitu pembacaan dakwaan kasus TPPU.
Saat ditanya kabar oleh wartawan, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Sehat Alhamdulillah," kata Panji Gumilang kepada wartawan yang datang untuk meliput berjalannya sidang.
Sementara, Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menyampaikan, sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar hari ini.
Ia menyebut, bahwa agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. "Hari ini adalah jadwal agendakan persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan," ujar Adrian.
Ditambahkan untuk sidang kasus TPPU Panji Gumilang, dipimpin Hakim Ketua : Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H, sebagai anggota Wimmi. D. Simamarta dan Agus Herman, kemudian sebagai Panitera Wulan dan Alex.***
Editor : Tomi Indra Priyanto