Sidang Pembunuhan di Paoman: Terkuak Alasan Ririn Buang Sendiri Palu Barang Bukti Dekat Rumah Korban
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Rangkaian persidangan untuk mengusut tuntas tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir. Dalam sidang pembunuhan di Paoman yang digelar pada Rabu (20/5/2026), sejumlah fakta baru yang krusial terkait upaya penghilangan barang bukti oleh para pelaku mulai terkuak di hadapan majelis hakim.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan kesaksian mengejutkan. Dirinya mengaku sempat diperintah oleh terdakwa lainnya untuk menyingkirkan sebuah palu besi, yang diduga kuat sebagai alat utama yang digunakan mengeksekusi para korban. Namun, Priyo menegaskan bahwa dirinya menolak mentah-mentah instruksi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Priyo di bawah sumpah, akibat penolakan tersebut, palu yang berlumuran darah itu akhirnya dibawa dan dibuang sendiri oleh terdakwa Ririn Rifanto guna memutus keterkaitan mereka dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Ririn nyuruh saya buang palu, tapi saya enggak mau,” ujar Priyo.
Lebih lanjut, Priyo membeberkan secara detail ke mana hilangnya alat pemukul tersebut. Menurut pengakuannya dalam sidang pembunuhan di Paoman ini, Ririn membuang perkakas besi tersebut ke suatu tempat yang jaraknya tidak terlampau jauh dari kediaman korban demi mempercepat proses pelarian mereka.
“Terus dibuang sendiri sama Ririn sekitar 100 meter dari rumah korban,” kata Priyo.
Editor : Tomi Indra Priyanto