get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pembunuhan di Paoman: Terkuak Alasan Ririn Buang Sendiri Palu Barang Bukti Dekat Rumah Korban

Ahli Terdakwa Mendadak Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Ditunda

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB
header img
Suasana ruang sidang kasus pembunuhan Paoman Indramayu yang ditunda majelis hakim karena saksi ahli batal hadir, Kamis (21/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Rangkaian persidangan untuk mengusut tuntas tragedi berdarah satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir namun harus menemui babak baru. Gelaran sidang kasus pembunuhan Paoman yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (21/5/2026) terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim karena kendala ketidakhadiran saksi krusial.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, tersebut sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. Kehadiran para saksi ahli ini dinilai sangat penting oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk agenda pembuktian lanjutan di hadapan meja hijau.

Namun, harapan untuk melanjutkan pembuktian tersebut harus kandas. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan di hadapan hakim bahwa ahli yang semula dijadwalkan datang memberikan pandangan hukumnya mendadak berhalangan hadir ke ruang sidang karena masalah kesehatan darurat di ibu kota.

“Ahli kebetulan ada kontrol jantung yang mulia mendadak malam ini,” ujar Toni RM di persidangan.

Akibat pembatalan yang mendadak tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan permohonan kompensasi waktu kepada majelis hakim. Pihak terdakwa meminta kelonggaran dan tambahan waktu untuk menjadwalkan ulang serta menghadirkan ahli pada persidangan berkala berikutnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut