Hery Reang Sebut Vonis Mati Terdakwa Ririn Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Korban
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Hery Reang, menegaskan bahwa vonis mati terdakwa Ririn sudah tepat. Pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.
Menurut Hery, putusan hukum tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini dinanti oleh pihak keluarga korban. Rasa keadilan ini tercapai setelah mereka mengawal proses persidangan yang berlangsung ketat selama berbulan-bulan.
"Alhamdulillah, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan lima anggota keluarganya sekaligus," kata Hery usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Hery menjelaskan, sepanjang rangkaian persidangan berjalan, pihaknya sejak awal meyakini keterlibatan Ririn. Ia melihat peran Ririn dalam kasus berdarah tersebut terhitung sangat dominan di lapangan. Keyakinan kuat itu, kata dia, semakin terbukti nyata setelah seluruh alat bukti diputar secara utuh. Salah satu bukti vital di persidangan tersebut berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Hari ini semuanya sudah terang. CCTV diputar secara penuh, tidak ada yang dipotong-potong. Dari situ terlihat jelas rangkaian perbuatan kedua terdakwa sejak awal hingga setelah pembunuhan terjadi," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto