Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan hukum tersebut dibacakan langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum. Ririn dinilai telah turut serta melakukan aksi pembunuhan berencana yang keji. Selain itu, ia juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
“Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan amar putusan.
Editor : Tomi Indra Priyanto