Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
Atas seluruh perbuatan kejamnya tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa. Namun, terdapat aturan khusus yang menyertai putusan kali ini. Sesuai ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaksanaan hukuman berat tersebut disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan bahwa vonis pidana mati tersebut masih dapat berubah. Hukuman dapat diturunkan menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang baik.
“Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji,” lanjut hakim.
Editor : Tomi Indra Priyanto