get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembayaran HOK Tebu Masih Ditunggu, DKPP Indramayu Koordinasi dengan Kementan

Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB
header img
Suasana persidangan pembacaan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ririn dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman oleh Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Putusan hukum tersebut dibacakan langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata. 

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum. Ririn dinilai telah turut serta melakukan aksi pembunuhan berencana yang keji. Selain itu, ia juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

“Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan amar putusan.

Atas seluruh perbuatan kejamnya tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa. Namun, terdapat aturan khusus yang menyertai putusan kali ini. Sesuai ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaksanaan hukuman berat tersebut disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata hakim.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan bahwa vonis pidana mati tersebut masih dapat berubah. Hukuman dapat diturunkan menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang baik.

“Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji,” lanjut hakim.

Selain menetapkan hukuman pokok, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Hakim juga menetapkan status untuk sejumlah barang bukti di persidangan. Barang bukti berupa cangkul, tas, serta palu besi diputuskan untuk segera dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dan aset milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga yang berhak. Untuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus sadis ini merupakan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman yang menyita perhatian besar dari masyarakat luas. Peristiwa berdarah ini diketahui telah menewaskan lima orang korban, termasuk di antaranya anak-anak.

Sebelum sidang ini, terdakwa lainnya bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Dalam berkas perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut