Sidang Kasus Paoman: Hakim Tolak Mentah-mentah Klaim Kejujuran Priyo yang Terbantahkan Rekaman CCTV
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Siasat pembelaan di dalam ruang sidang sering kali menjadi benteng terakhir bagi seorang terdakwa untuk meloloskan diri dari jerat hukuman maksimal. Namun, di hadapan hukum yang bersandar pada kekuatan fakta material, untaian kalimat penyesalan maupun klaim telah berkata jujur tidak akan pernah bermakna tanpa adanya sinkronisasi dengan alat bukti yang sah.
Ketika lembar demi lembar berkas pertimbangan hukum mulai dibacakan, runtuhlah sudah seluruh argumen yang dibangun oleh tim penasihat hukum. Kisah mengenai rontoknya pembelaan sepihak ini mewarnai jalannya sidang putusan kasus Paoman yang digelar secara terbuka di ruang utama Pengadilan Negeri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak dalih pembelaan terdakwa Priyo dalam agenda sidang putusan kasus Paoman, Kabupaten Indramayu. Tragedi berdarah yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman tersebut kini memasuki babak akhir yang memperlihatkan ketegasan institusi peradilan dalam menimbang rasa keadilan masyarakat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, hakim menilai pengakuan Priyo yang mengklaim telah berkata jujur dan hanya mengikuti pelaku lain tidak terbukti secara hukum. Ketenangan ruang sidang sempat terusik saat majelis hakim memaparkan secara rinci kebohongan-kebohongan terdakwa yang dipatahkan oleh dokumen digital milik penyidik.
Editor: Tomi Indra Priyanto