Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minim Akses ke Sawah, Petani di Indramayu Gotong Royong Bangun Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Paoman: Hakim Tolak Mentah-mentah Klaim Kejujuran Priyo yang Terbantahkan Rekaman CCTV

Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:51 WIB
  • author Wahyu Topami
Sidang Kasus Paoman: Hakim Tolak Mentah-mentah Klaim Kejujuran Priyo yang Terbantahkan Rekaman CCTV
Terdakwa Priyo saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ruslandi usai majelis hakim membacakan amar pertimbangan dalam sidang putusan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Siasat pembelaan di dalam ruang sidang sering kali menjadi benteng terakhir bagi seorang terdakwa untuk meloloskan diri dari jerat hukuman maksimal. Namun, di hadapan hukum yang bersandar pada kekuatan fakta material, untaian kalimat penyesalan maupun klaim telah berkata jujur tidak akan pernah bermakna tanpa adanya sinkronisasi dengan alat bukti yang sah.

Ketika lembar demi lembar berkas pertimbangan hukum mulai dibacakan, runtuhlah sudah seluruh argumen yang dibangun oleh tim penasihat hukum. Kisah mengenai rontoknya pembelaan sepihak ini mewarnai jalannya sidang putusan kasus Paoman yang digelar secara terbuka di ruang utama Pengadilan Negeri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak dalih pembelaan terdakwa Priyo dalam agenda sidang putusan kasus Paoman, Kabupaten Indramayu. Tragedi berdarah yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman tersebut kini memasuki babak akhir yang memperlihatkan ketegasan institusi peradilan dalam menimbang rasa keadilan masyarakat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, hakim menilai pengakuan Priyo yang mengklaim telah berkata jujur dan hanya mengikuti pelaku lain tidak terbukti secara hukum. Ketenangan ruang sidang sempat terusik saat majelis hakim memaparkan secara rinci kebohongan-kebohongan terdakwa yang dipatahkan oleh dokumen digital milik penyidik.

Majelis hakim menyebut banyak keterangan terdakwa justru bertentangan dengan alat bukti yang terungkap di persidangan selama beberapa bulan terakhir. Persesuaian antara fakta hukum dan kesaksian di bawah sumpah menjadi batu sandungan utama bagi pembebasan terdakwa.

“Keterangan terdakwa dinilai tidak sepenuhnya benar bahkan banyak terbantahkan berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan visualisasi rekaman CCTV,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan pertimbangan putusan dengan nada berwibawa.

Dalih Mengaku Lelah Berbohong Dinilai Tidak Terbukti Menurut Hukum

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan pada persidangan lalu, Priyo memohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan telah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan serta mengaku lelah mengikuti kebohongan pelaku lain. Namun hakim menilai dalih tersebut sangat kontradiktif dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap para korban di lokasi kejadian.

“Dalil kejujuran yang digaung-gaungkan terdakwa karena sudah menceritakan semua kejadian sesuai kenyataannya adalah tidak terbukti menurut hukum,” lanjut hakim mematahkan argumen terdakwa dalam pembacaan berkas sidang putusan kasus Paoman tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan terdakwa setelah pembunuhan terjadi yang dinilai sangat dingin dan terencana, mulai dari membantu penguburan jenazah para korban, menghilangkan barang bukti penting, hingga menggunakan barang milik korban demi keuntungan ekonomi sepihak.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, sengaja, saling melengkapi serta didasarkan pada kehendak bersama,” kata hakim menjabarkan unsur pemenuhan pasal pembunuhan berencana.

Dampak Keresahan Sosial Menjadi Unsur Pemberat Hukuman Terdakwa

Dalam pertimbangannya yang mendalam, majelis menyatakan tindakan terdakwa dalam perkara ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta memicu kemarahan publik yang luar biasa karena dilakukan terhadap satu keluarga termasuk anak-anak yang tidak berdosa. Fakta sosiologis ini menjadi salah satu poin pemberat yang meruntuhkan kesempatan terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis yang memicu rasa takut dan kekhawatiran mendalam di masyarakat,” tegas hakim mengakhiri pembacaan poin memberatkan.

Suasana haru dan lega tampak dari raut wajah keluarga korban yang hadir menyaksikan akhir dari pelarian narasi bohong sang terdakwa. Melalui rangkaian pembuktian ini, keadilan yang dinanti publik akhirnya menemukan jalannya yang terang.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut