Hery Reang Sebut Vonis Mati Terdakwa Ririn Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Korban
Hery menambahkan, sejak awal bergulirnya kasus ini dirinya menaruh kepercayaan penuh pada penegak hukum. Ia meyakini aparat kepolisian telah menangani perkara pembunuhan berencana tersebut secara tepat. Tim penyidik dinilai tidak salah dalam menetapkan siapa pelaku utama di balik peristiwa ini.
"Saya dari awal konsisten menyampaikan pelakunya dua orang dan itu tidak berubah. Hari ini keyakinan itu dibuktikan melalui seluruh proses persidangan dan putusan majelis hakim," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang dipimpin Wimmi D. Simarmata menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto. Sesuai aturan, putusan ini disertai masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto