Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pasar Jatibarang Bertahun-tahun Urus Sampah Sendiri, Pertanyakan Peran DLH
Advertisement . Scroll to see content

Hery Reang Sebut Vonis Mati Terdakwa Ririn Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Korban

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB
  • author Wahyu Topami
Hery Reang Sebut Vonis Mati Terdakwa Ririn Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, berjalan bersama keluarga korban usai memberiku penilaian vonis mati terdakwa Ririn sudah tepat serta memenuhi keadilan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Hery menambahkan, sejak awal bergulirnya kasus ini dirinya menaruh kepercayaan penuh pada penegak hukum. Ia meyakini aparat kepolisian telah menangani perkara pembunuhan berencana tersebut secara tepat. Tim penyidik dinilai tidak salah dalam menetapkan siapa pelaku utama di balik peristiwa ini.

"Saya dari awal konsisten menyampaikan pelakunya dua orang dan itu tidak berubah. Hari ini keyakinan itu dibuktikan melalui seluruh proses persidangan dan putusan majelis hakim," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang dipimpin Wimmi D. Simarmata menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto. Sesuai aturan, putusan ini disertai masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut