Hery Reang Sebut Vonis Mati Terdakwa Ririn Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Korban
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Hery Reang, menegaskan bahwa vonis mati terdakwa Ririn sudah tepat. Pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.
Menurut Hery, putusan hukum tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini dinanti oleh pihak keluarga korban. Rasa keadilan ini tercapai setelah mereka mengawal proses persidangan yang berlangsung ketat selama berbulan-bulan.
"Alhamdulillah, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan lima anggota keluarganya sekaligus," kata Hery usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Hery menjelaskan, sepanjang rangkaian persidangan berjalan, pihaknya sejak awal meyakini keterlibatan Ririn. Ia melihat peran Ririn dalam kasus berdarah tersebut terhitung sangat dominan di lapangan. Keyakinan kuat itu, kata dia, semakin terbukti nyata setelah seluruh alat bukti diputar secara utuh. Salah satu bukti vital di persidangan tersebut berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Hari ini semuanya sudah terang. CCTV diputar secara penuh, tidak ada yang dipotong-potong. Dari situ terlihat jelas rangkaian perbuatan kedua terdakwa sejak awal hingga setelah pembunuhan terjadi," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai seluruh fakta otentik yang terungkap di muka sidang telah mematahkan pembelaan. Bukti-bukti kuat ini sekaligus membantah berbagai keterangan sepihak yang sebelumnya sempat disampaikan oleh kedua terdakwa.
"Saya sejak awal mengatakan ada banyak keterangan yang menyesatkan atau misleading. Hari ini semuanya sudah terjawab melalui fakta persidangan dan alat bukti yang ditampilkan di depan majelis hakim," tegas Hery.
Menurut penjelasannya, rekaman video CCTV memperlihatkan secara gamblang dari awal proses persiapan aksi. Rekaman itu juga menunjukkan upaya kedua pelaku dalam menghilangkan jejak setelah pembunuhan selesai. Termasuk di dalamnya, aksi saat jasad para korban dipindahkan dari lokasi menggunakan mobil pikap.
"Masyarakat sekarang bisa melihat bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi. Misteri pembunuhan satu keluarga di Paoman akhirnya terbuka melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Hery menambahkan, sejak awal bergulirnya kasus ini dirinya menaruh kepercayaan penuh pada penegak hukum. Ia meyakini aparat kepolisian telah menangani perkara pembunuhan berencana tersebut secara tepat. Tim penyidik dinilai tidak salah dalam menetapkan siapa pelaku utama di balik peristiwa ini.
"Saya dari awal konsisten menyampaikan pelakunya dua orang dan itu tidak berubah. Hari ini keyakinan itu dibuktikan melalui seluruh proses persidangan dan putusan majelis hakim," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang dipimpin Wimmi D. Simarmata menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto. Sesuai aturan, putusan ini disertai masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto