Ahli Terdakwa Mendadak Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Ditunda
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Rangkaian persidangan untuk mengusut tuntas tragedi berdarah satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir namun harus menemui babak baru. Gelaran sidang kasus pembunuhan Paoman yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (21/5/2026) terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim karena kendala ketidakhadiran saksi krusial.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, tersebut sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. Kehadiran para saksi ahli ini dinilai sangat penting oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk agenda pembuktian lanjutan di hadapan meja hijau.
Namun, harapan untuk melanjutkan pembuktian tersebut harus kandas. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan di hadapan hakim bahwa ahli yang semula dijadwalkan datang memberikan pandangan hukumnya mendadak berhalangan hadir ke ruang sidang karena masalah kesehatan darurat di ibu kota.
“Ahli kebetulan ada kontrol jantung yang mulia mendadak malam ini,” ujar Toni RM di persidangan.
Akibat pembatalan yang mendadak tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan permohonan kompensasi waktu kepada majelis hakim. Pihak terdakwa meminta kelonggaran dan tambahan waktu untuk menjadwalkan ulang serta menghadirkan ahli pada persidangan berkala berikutnya.
Lebih lanjut, Toni RM menyebut pihaknya tidak main-main dalam mempersiapkan poin pembelaan untuk kliennya. Dirinya berencana untuk langsung menghadirkan dua orang ahli dengan spesifikasi keilmuan berbeda sekaligus dalam satu waktu sidang ke depan, yakni ahli bidang teknologi informasi (IT) dan ahli hukum pidana.
“Rencananya sih dua ahli, ada ahli IT sama ahli pidana itu sekaligus,” katanya.
Permintaan penundaan dalam sidang kasus pembunuhan Paoman yang diajukan oleh pengacara terdakwa ternyata tidak berjalan mulus begitu saja. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan interupsi dan menyatakan keberatan jika agenda pembuktian dari saksi ahli dari kubu terdakwa terus-menerus mengalami penundaan yang dapat mengulur waktu penyelesaian perkara.
“Yang mulia terhadap ini sudah dilakukan pemanggilan dua kali,” ujar JPU dalam persidangan mencoba meyakinkan hakim agar menolak permohonan penundaan tersebut.
Kendati sempat diwarnai nota keberatan dari pihak kejaksaan, majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah yang bijak. Setelah melakukan pembicaraan internal, hakim memutuskan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan terakhir kepada kubu Ririn Rifanto guna memaparkan pembelaan mereka.
“Majelis hakim sudah bermusyawarah, memberikan kesempatan kembali kepada advokat terdakwa untuk mengajukan pembuktiannya,” kata Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata.
Dengan ketetapan tersebut, jalannya sidang kasus pembunuhan Paoman yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga itu akhirnya resmi ditunda. Sesuai kesepakatan bersama, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto