get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenaikan Pertamax Picu Migrasi Konsumen, Anggota DPR RI Jelaskan Alasan Penyesuaian Tarif

Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:49 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum saat memberikan pemaparan di hadapan hakim mengenai alasan penundaan sidang kasus pembunuhan di Indramayu akibat berkas digital forensik yang belum rampung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Teka-teki mengenai penyebab terhambatnya kehadiran para saksi krusial dalam sidang pembuktian perkara tewasnya satu keluarga di Kelurahan Paoman akhirnya terjawab secara terang-benderang di ruang sidang. Pihak penegak hukum membantah adanya unsur kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu penuntasan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengungkap alasan belum hadirnya saksi ahli digital forensik dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan di Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Ketidakhadiran tim ahli dari Korps Bhayangkara tersebut membuat jalannya persidangan terpaksa kembali ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan.

Dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut, JPU menjelaskan di hadapan hakim bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya maksimal untuk menghadirkan ahli digital forensik maupun ahli pemeriksa DNA yang menangani barang bukti elektronik serta sampel tujuh titik bercak darah dalam perkara tersebut. Namun, kendala administratif dan prosedur pengujian laboratorium ilmiah di tingkat pusat disebut belum rampung seutuhnya.

“Agenda persidangan hari ini sebenarnya menghadirkan ahli digital forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap data digital seperti CCTV, bukti video, maupun hasil salinan data yang sebelumnya sudah kami hadirkan,” ujar JPU memberikan klarifikasi resmi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wimmi D. Simarmata, Kamis (11/6/2026).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut