Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda
Menurut penjelasan JPU dalam persidangan Kasus Pembunuhan di Indramayu ini, proses pemeriksaan DNA sebenarnya telah memasuki tahap akhir dan bahkan hasil perbandingan kromosomnya secara substansi disebut sudah keluar dari mesin penguji. Namun hingga waktu persidangan dibuka hari ini, lembar dokumen berita acara resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum diterima secara fisik oleh pihak korps adhyaksa.
“Untuk DNA sudah melalui tahap akhir dan hasilnya sudah keluar. Namun berita acaranya sampai saat ini belum kami terima,” ujar jaksa.
Mendengar pemaparan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, kemudian mempertanyakan estimasi waktu penyelesaian riil terkait pemeriksaan digital forensik maupun kapan tanggal pasti penerbitan berita acara hasil DNA tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, pihak jaksa mengaku belum mendapatkan jaminan atau kepastian waktu yang ajeg dari pihak manajemen laboratorium forensik Mabes Polri.
“Untuk pemeriksaan digital forensik kami belum mendapat gambaran kapan selesainya. Sedangkan untuk DNA tinggal menunggu berita acara hasil pemeriksaan,” katanya melanjutkan pembicaraan.
Editor : Tomi Indra Priyanto