Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda
Mengingat pentingnya alat bukti berbasis scientific crime investigation ini dalam memperkuat surat dakwaan terhadap para pelaku, jaksa memohon kelonggaran kepada Majelis Hakim agar nantinya hasil pemeriksaan digital forensik maupun berkas DNA dari Puslabfor tetap dapat diajukan secara sah sebagai bahan pertimbangan hukum sebelum pembacaan tuntutan pidana ataupun sebelum putusan akhir diketok oleh hakim.
“Kami berharap apabila nanti hasil pemeriksaan sudah kami terima, dapat diserahkan dan dibacakan sebelum tuntutan atau setidak-tidaknya sebelum putusan dibacakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim,” ucapnya.
Atas kondisi objektif tersebut, sidang mengadili Kasus Pembunuhan di Indramayu ini akhirnya kembali ditunda karena tidak ada saksi ahli yang dapat dimintai sumpah dan keterangannya di podium persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wimmi D. Simarmata, akhirnya menjadwalkan ulang sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman itu untuk kembali digelar pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan tim ahli digital forensik dan penyerahan berita acara hasil uji DNA.
Editor : Tomi Indra Priyanto