Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda
Guna meyakinkan majelis hukum dan tim penasihat hukum terdakwa Ririn yang dipimpin oleh Toni RM, jaksa membeberkan linimasa serta urutan kronologi pengiriman berkas digital dan sampel biologis tersebut ke ibu kota. Jaksa menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu pada tanggal 5 Juni 2026 lalu untuk menghadirkan ahli terkait pemeriksaan digital forensik dan kecocokan DNA.
Selanjutnya, seluruh bahan pemeriksaan yang disita dari ruko sembako milik korban tersebut dikirim langsung ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta dan tercatat baru diterima secara resmi oleh tim analis pada tanggal 8 Juni 2026.
“Karena data baru diterima tanggal 8 Juni 2026, saat ini ahli digital forensik masih melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut sehingga belum dapat hadir untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Selain memaparkan kendala dokumen digital forensik kamera pengawas, pihak kejaksaan juga membeberkan perkembangan paling mutakhir mengenai progres uji laboratorium terhadap sampel cairan biologis yang ditemukan tercecer di tempat kejadian perkara baru, yakni ruko kelontong milik korban Budi di Paoman.
Editor : Tomi Indra Priyanto