get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Kemarau Hambat Tanam Gadu, DKPP Indramayu Genjot Distribusi Air

Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:49 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum saat memberikan pemaparan di hadapan hakim mengenai alasan penundaan sidang kasus pembunuhan di Indramayu akibat berkas digital forensik yang belum rampung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Teka-teki mengenai penyebab terhambatnya kehadiran para saksi krusial dalam sidang pembuktian perkara tewasnya satu keluarga di Kelurahan Paoman akhirnya terjawab secara terang-benderang di ruang sidang. Pihak penegak hukum membantah adanya unsur kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu penuntasan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengungkap alasan belum hadirnya saksi ahli digital forensik dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan di Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Ketidakhadiran tim ahli dari Korps Bhayangkara tersebut membuat jalannya persidangan terpaksa kembali ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan.

Dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut, JPU menjelaskan di hadapan hakim bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya maksimal untuk menghadirkan ahli digital forensik maupun ahli pemeriksa DNA yang menangani barang bukti elektronik serta sampel tujuh titik bercak darah dalam perkara tersebut. Namun, kendala administratif dan prosedur pengujian laboratorium ilmiah di tingkat pusat disebut belum rampung seutuhnya.

“Agenda persidangan hari ini sebenarnya menghadirkan ahli digital forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap data digital seperti CCTV, bukti video, maupun hasil salinan data yang sebelumnya sudah kami hadirkan,” ujar JPU memberikan klarifikasi resmi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wimmi D. Simarmata, Kamis (11/6/2026).

Guna meyakinkan majelis hukum dan tim penasihat hukum terdakwa Ririn yang dipimpin oleh Toni RM, jaksa membeberkan linimasa serta urutan kronologi pengiriman berkas digital dan sampel biologis tersebut ke ibu kota. Jaksa menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu pada tanggal 5 Juni 2026 lalu untuk menghadirkan ahli terkait pemeriksaan digital forensik dan kecocokan DNA.

Selanjutnya, seluruh bahan pemeriksaan yang disita dari ruko sembako milik korban tersebut dikirim langsung ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta dan tercatat baru diterima secara resmi oleh tim analis pada tanggal 8 Juni 2026.

“Karena data baru diterima tanggal 8 Juni 2026, saat ini ahli digital forensik masih melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut sehingga belum dapat hadir untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya,” katanya.

Selain memaparkan kendala dokumen digital forensik kamera pengawas, pihak kejaksaan juga membeberkan perkembangan paling mutakhir mengenai progres uji laboratorium terhadap sampel cairan biologis yang ditemukan tercecer di tempat kejadian perkara baru, yakni ruko kelontong milik korban Budi di Paoman.

Menurut penjelasan JPU dalam persidangan Kasus Pembunuhan di Indramayu ini, proses pemeriksaan DNA sebenarnya telah memasuki tahap akhir dan bahkan hasil perbandingan kromosomnya secara substansi disebut sudah keluar dari mesin penguji. Namun hingga waktu persidangan dibuka hari ini, lembar dokumen berita acara resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum diterima secara fisik oleh pihak korps adhyaksa.

“Untuk DNA sudah melalui tahap akhir dan hasilnya sudah keluar. Namun berita acaranya sampai saat ini belum kami terima,” ujar jaksa.

Mendengar pemaparan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, kemudian mempertanyakan estimasi waktu penyelesaian riil terkait pemeriksaan digital forensik maupun kapan tanggal pasti penerbitan berita acara hasil DNA tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, pihak jaksa mengaku belum mendapatkan jaminan atau kepastian waktu yang ajeg dari pihak manajemen laboratorium forensik Mabes Polri.

“Untuk pemeriksaan digital forensik kami belum mendapat gambaran kapan selesainya. Sedangkan untuk DNA tinggal menunggu berita acara hasil pemeriksaan,” katanya melanjutkan pembicaraan.

Mengingat pentingnya alat bukti berbasis scientific crime investigation ini dalam memperkuat surat dakwaan terhadap para pelaku, jaksa memohon kelonggaran kepada Majelis Hakim agar nantinya hasil pemeriksaan digital forensik maupun berkas DNA dari Puslabfor tetap dapat diajukan secara sah sebagai bahan pertimbangan hukum sebelum pembacaan tuntutan pidana ataupun sebelum putusan akhir diketok oleh hakim.

“Kami berharap apabila nanti hasil pemeriksaan sudah kami terima, dapat diserahkan dan dibacakan sebelum tuntutan atau setidak-tidaknya sebelum putusan dibacakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim,” ucapnya.

Atas kondisi objektif tersebut, sidang mengadili Kasus Pembunuhan di Indramayu ini akhirnya kembali ditunda karena tidak ada saksi ahli yang dapat dimintai sumpah dan keterangannya di podium persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wimmi D. Simarmata, akhirnya menjadwalkan ulang sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman itu untuk kembali digelar pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan tim ahli digital forensik dan penyerahan berita acara hasil uji DNA.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut