Ambang Batas Parlemen Belum Final, Sekjen Demokrat: Tunggu Pembahasan DPR
INDRAMAYU, InewsIndramayu.id – Ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum memiliki keputusan final. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan partainya masih menunggu pembahasan resmi di DPR bersama pemerintah. Ia menyebut belum ada keputusan bersama mengenai angka ambang batas parlemen yang akan diterapkan pada Pemilu mendatang.
“Sekarang kan belum ada keputusan, belum ada keputusan bersama. Politik itu adalah keputusan bersama,” kata Herman.
Menurut Herman, sejumlah angka telah muncul dalam wacana pembahasan. Angka tersebut antara lain 5 persen dan 7 persen. Sementara itu, angka 4 persen merupakan ambang batas yang berlaku pada Pemilu sebelumnya.
Herman mengatakan penentuan angka parliamentary threshold bergantung pada pembahasan formal antara DPR dan pemerintah. Karena itu, Demokrat belum menetapkan angka final yang akan diperjuangkan.
“Kepastian apakah ambang batas parlemen nanti berada pada posisi berapa persen, itu sangat bergantung nanti terhadap pembahasan undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan mekanisme pembahasan RUU Pemilu belum ditentukan. Pembahasan dapat dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang sesuai atau melalui panitia khusus jika nantinya diperlukan.
“Apakah akan dibahas di Komisi II, apakah akan dibahas di Baleg ataukah dibentuk pansus? Biasanya pembahasan terhadap undang-undang yang strategis, yang holistik, yang luas cakupannya, dan menyangkut kepentingan banyak pihak, biasanya dibentuk pansus,” katanya.
Herman menegaskan, Partai Demokrat belum menetapkan angka final terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, ada dua kepentingan yang perlu diperhatikan dalam menentukan angka tersebut.
Di satu sisi, parliamentary threshold berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai suara pemilih yang tidak terwakili jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi.
“Dulu juga dibahas 4 persen, antara setuju dan tidak setuju. Pada akhirnya kan 4 persen. Bahkan ada partai lain yang mengajukan 7 persen dengan konsekuensi untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Tapi kan juga ada pertimbangan bagaimana terhadap suara yang tidak terwakili,” ujarnya.
Herman menyebut angka 5 persen pernah menjadi salah satu angka yang dibicarakan di antara partai-partai koalisi. Namun, ia menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan resmi Partai Demokrat.
“Kalau 5 persen, bagi Demokrat saya kira moderat,” katanya.
Meski demikian, Herman membuka kemungkinan adanya angka lain dalam pembahasan resmi. Menurutnya, setiap usulan masih dapat dibicarakan dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR.
“Kalaupun ada pendapat lain yang harus lebih rendah daripada itu, nanti kita bicarakan secara formal dalam pembahasan di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman juga pernah menyampaikan bahwa pembahasan ambang batas parlemen masih berupa komunikasi informal antarpihak. Pada April 2026, ia menyebut sejumlah opsi yang berkembang antara lain 5 persen, 6 persen, maupun mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pada September 2026, wacana ambang batas parlemen kembali dibahas sejumlah partai politik. Demokrat menyatakan masih menunggu proses pembahasan RUU Pemilu di DPR sebelum menentukan sikap final.
Editor: Tomi Indra Priyanto