get app
inews
Aa Text
Read Next : 3.000 Pekerja di Indramayu Masih Terdaftar BPJS Jakarta, Disnaker Soroti Pelayanan

Sidang Pembunuhan di Paoman: Terkuak Alasan Ririn Buang Sendiri Palu Barang Bukti Dekat Rumah Korban

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:49 WIB
header img
Palu yang diduga digunakan terdakwa, Ririn, untuk menghabisi nyawa Budi, ditemukan berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Rangkaian persidangan untuk mengusut tuntas tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir. Dalam sidang pembunuhan di Paoman yang digelar pada Rabu (20/5/2026), sejumlah fakta baru yang krusial terkait upaya penghilangan barang bukti oleh para pelaku mulai terkuak di hadapan majelis hakim.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan kesaksian mengejutkan. Dirinya mengaku sempat diperintah oleh terdakwa lainnya untuk menyingkirkan sebuah palu besi, yang diduga kuat sebagai alat utama yang digunakan mengeksekusi para korban. Namun, Priyo menegaskan bahwa dirinya menolak mentah-mentah instruksi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Priyo di bawah sumpah, akibat penolakan tersebut, palu yang berlumuran darah itu akhirnya dibawa dan dibuang sendiri oleh terdakwa Ririn Rifanto guna memutus keterkaitan mereka dengan tempat kejadian perkara (TKP).

“Ririn nyuruh saya buang palu, tapi saya enggak mau,” ujar Priyo.

Lebih lanjut, Priyo membeberkan secara detail ke mana hilangnya alat pemukul tersebut. Menurut pengakuannya dalam sidang pembunuhan di Paoman ini, Ririn membuang perkakas besi tersebut ke suatu tempat yang jaraknya tidak terlampau jauh dari kediaman korban demi mempercepat proses pelarian mereka.

“Terus dibuang sendiri sama Ririn sekitar 100 meter dari rumah korban,” kata Priyo.

Sebagai informasi, senjata tajam jenis palu tersebut sebelumnya telah diidentifikasi oleh tim penyidik kepolisian sebagai senjata maut yang dipakai oleh para pelaku saat melancarkan aksi keji terhadap lima orang anggota keluarga di kawasan pemukiman padat Paoman, Indramayu.

Keterangan terbaru dari Priyo ini secara signifikan menambah panjang rentetan fakta hukum yang berhasil dihimpun selama proses peradilan berjalan. Kasus ini sendiri terus menjadi pusat perhatian publik lantaran tingkat kekejamannya yang ekstrem, di mana lima nyawa melayang sekaligus dalam satu waktu.

Adapun korban meninggal dunia dalam pembunuhan massal ini meliputi H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang anak balita berinisial B yang masih berumur delapan bulan.

Guna memperdalam pembuktian serta mendengarkan konfrontasi keterangan antar-terdakwa, jalannya sidang pembunuhan di Paoman ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) esok hari dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang diprediksi akan berjalan dinamis.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut