Fakta Baru Sidang Kasus Pembunuhan di Paoman, Muncul 4 Nama Pelaku Lain Disebut di Rekaman Suara
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Misteri pembantaian satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memasuki babak baru yang semakin menegangkan di meja hijau. Dalam gelaran sidang kasus Paoman Indramayu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (21/5/2026), tim penasihat hukum terdakwa secara mengejutkan menyodorkan barang bukti baru yang krusial.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, ini diwarnai aksi penyerahan dokumen elektronik oleh Toni RM, kuasa hukum dari terdakwa Ririn Rifanto. Dokumen tambahan tersebut berupa rekaman suara percakapan antara Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Menurut penjelasan Toni RM, rekaman audio tersebut diambil secara sah ketika dirinya pertama kali melakukan kunjungan hukum untuk menemui Priyo dan Ririn yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu pada 5 Maret 2026 lalu.
“Sejak awal kami masuk di perkara ini berkomitmen untuk mengungkap yang sebenarnya atas informasi dari beliau sebelumnya yaitu mengungkap pelaku-pelaku lain,” ujar Toni RM di persidangan.
Editor : Tomi Indra Priyanto