INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Wow, Panji Gumilang miliki 82 rekening pribadi di Bank Mandiri.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Eko Supramurbada, mengatakan terdakwa Panji Gumilang dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di Bank Mandiri.
"Panji Gumilang mempunyai tabungan di Bank Mandiri berupa rekening dan deposito atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang,untuk jumlah totalnya saya kurang tau, nunggu materi persidangan saja"ucap Eko.
Selain itu, terkait materi persidangan pembacaan surat dakwaan Panji Gumilang bentuknya kumulatif, yaitu dakwaan melanggar Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal dari dakwaan pertamanya atau dakwaan ke-satu yaitu Undang-Undang Yayasan yaitu Pasal 70 Ayat 1 Juntuh Pasal 5 Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang No.28 tahun 2004 tentang perubahan atau Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan
Kedua Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Puncucian Uang yaitu Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Percegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Terdakwa Panji Gumilang ini sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini, yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan milik yayasan ke milik pribadi Panji Gumilang.
"Dana yayasan tersebut untuk membayar hutang terdakwa di Bank Jetras, dengan total sekian puluh miliar dan itu dibayar mengunakan uang Yayasan,"ucap Eko
Kemudian untuk kasus TPPU merupakan hasil pengalihan kekayaan tersebut, kemudian hasil berupa pengalihan itu dibelikan beberapa aset berupa tanah, maupun yang lain atas nams pribadi, serta keluarga dan orang-orang yang ada di dalam pengurusan yang mengikuti terdakwa.
Berbicara dakwaan, salah satunya adalah dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa
"Jadi hartanya kekayaan terdakwa yang sah didapatkan, maupun kekayaannya Yayasan yang menurut keputusan mereka sah didapatkan, akhirnya dialihkan ke rekeningnya pribadi terdakwa Panji Gumilang,"ujarnya.***
Editor : Tomi Indra Priyanto