get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Narapidana Kasus Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Lakukan Ikrar Setia NKRI

Breaking News: Panji Gumilang Hirup Udara Kebebasan Setelah Jalani Satu Tahun Masa Tahanan

Rabu, 17 Juli 2024 | 20:30 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun Panji Gumilang resmi bebas dari tahanan Lapas Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Indramayu.

Panji Gumilang divonis atas kasus penodaan agama, kini resmi bebas tahanan dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Dengan menggunakan jas dan kacamata hitam serta peci khasnya, Panji Gumilang keluar dari Lapas Indramayu pukul 08.30 WIB, dijemput oleh pengacara serta keluarganya.

"Benar, Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Pada jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono selaku Kepala Lapas Kelas II B Indramayu.

Disampaikan Hero, Panji Gumilang yang ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama itu, mendapat remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut