INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Indramayu.
Panji Gumilang divonis atas kasus penodaan agama, kini resmi bebas tahanan dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Rabu (17/7/2024).
Dengan menggunakan jas dan kacamata hitam serta peci khasnya, Panji Gumilang keluar dari Lapas Indramayu pukul 08.30 WIB, dijemput oleh pengacara serta keluarganya.
"Benar, Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Pada jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono selaku Kepala Lapas Kelas II B Indramayu.
Disampaikan Hero, Panji Gumilang yang ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama itu, mendapat remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Editor : Tomi Indra Priyanto