Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:
1. Narkotika: sabu 86,58 gram, ganja 233,5 gram, dan tembakau sintetis 58,43 gram.
2. Obat-obatan terlarang: 30.995 tablet, meliputi dextrometorphan (48 tablet), hexymer (18.614 tablet), tramadol (6.456 tablet), DMP/tablet kuning (1.945 tablet), serta trihexyphenidyl (3.932 tablet).
3. Barang lain: 100 potong pakaian, 43 unit alat komunikasi, 11 bilah senjata tajam, dan sejumlah perkakas seperti kunci T, kunci letter L, serta kunci magnet.
4. Alat judi: 8 buah.
5. Uang palsu: 404 lembar pecahan Rp100 ribu.
6. Barang bukti tambahan: karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel, dan ember.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto