Diduga Rugikan Negara Rp453 Juta, Pejabat Lembaga Keuangan Non-Bank Indramayu Ditahan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang pejabat lembaga keuangan non-bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank Cabang Gabus Wetan periode 2022–2023, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sehingga pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, resmi dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto