get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Operasi PT KPI Pastikan Kilang Balongan Siap Penuhi Kebutuhan BBM Jelang Nataru

Diduga Rugikan Negara Rp453 Juta, Pejabat Lembaga Keuangan Non-Bank Indramayu Ditahan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:26 WIB
header img
Kejari Indramayu ungkap tindak pidana korupsi pejabat lembaga keuangan non-bank Indramayu (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dalam kasus ini, tersangka J diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit kepada enam orang dengan menggunakan nama mereka seolah-olah sebagai nasabah Kredit Cepat Aman (KCA). Kredit tersebut kemudian macet, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp453.988.140.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Sesuai Nota Dinas Tim Penyidik, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan ini dilakukan guna mempersiapkan surat dakwaan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” jelas Fadlan.

Ia menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan meminta dukungan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut