Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti
Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal alternatif berdasarkan KUHP lama, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, kedua tersangka turut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lantaran dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana terhadap anak.
“Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
Editor : Tomi Indra Priyanto