get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kebijakan Kerja Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer P3K Berunjuk Rasa

Pemelihara Landak Langka di Bali Terancam Bui, Ini Tanggapan Ahmad Sahroni

Senin, 09 September 2024 | 12:31 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang dialami I Nyoman Sukena warga Badung, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara spesies landak langka dan dilindungi. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut