Pemelihara Landak Langka di Bali Terancam Bui, Ini Tanggapan Ahmad Sahroni
Senin, 09 September 2024 | 12:31 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang dialami I Nyoman Sukena warga Badung, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara spesies landak langka dan dilindungi.
Editor : Tomi Indra Priyanto