get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriah! Puluhan Ribu Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Nina Agustina-Tobroni di Indramayu

Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Wajib Tutup di Hari Raya Maulid Nabi

Minggu, 15 September 2024 | 19:39 WIB
header img
Tempat hiburan malam diperintahkan untuk tidak beroperasi pada saat hari raya perayaan Maulid Nabi esok (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsIndramayu.id Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024). Hal itu sebagai upaya menghormati hari besar keagamaan umat Islam.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Wajib Tutup Saat Hari Raya Maulid Nabi

Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu (15/9/2024) mulai pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. 

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut