get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan Kuburan hingga Stiker Penyegelan Makam, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Bawaslu Indramayu Temukan 150 Surat Suara Rusak dalam Proses Sorlip

Senin, 11 November 2024 | 19:23 WIB
header img
Bawaslu Indramayu terus melakukan pengawasan terhadap proses sorlip yang dilakukan oleh pihak KPU Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus melakukan pengawasan terhadap proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2024.

Dalam sorlip tersebut, ditemukan adanya 150 surat suara yang rusak akibat beberapa faktor, di antaranya karena percikan tinta serta gambar yang tidak jelas dari percetakannya.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajarannya terus melakukan pengawasan langsung proses sorlip di Gudang KPU Kabupaten Indramayu.

"Hari Minggu kemarin merupakan hari terakhir proses sorlip yang ditargetkan oleh pihak KPU Indramayu. Kami bersama jajaran Bawaslu terus mengawasi proses tersebut," kata Tabroni, Senin, 11 November 2024.

Ia menyebut ada 150 kertas surat suara yang dinyatakan rusak, dan perlu adanya pergantian oleh pihak KPU Indramayu. Tentu saja hal tersebut sangat berdampak pada persiapan menjelang hari pencoblosan.

"Ini berpotensi mempengaruhi kelancaran distribusi surat suara yang diperlukan. Bawaslu Kabupaten Indramayu menyarankan agar KPU Indramayu segera mengganti surat suara yang rusak untuk memastikan kebutuhan surat suara tercukupi," kata dia.

Bawaslu juga mengapresiasi kinerja tim sorlip yang bekerja dengan antusias dan disiplin dalam menyelesaikan tugas mereka. Hingga proses sorlip berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Saya juga berharap kepada pihak KPU Indramayu dalam hal ini Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, agar kebutuhan surat suara yang mencapai 1.426.661 lembar segera terpenuhi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Tabroni. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut